Senin, 13 Juni 2016

makalah Pasal 73,77,78 UU No 29 Tahun 2004 tentang “Praktik Kedokteran”



BAB I
PENDAHULUAN
1. 1 Latar Belakang
A.     Praktik Kedokteran
Profesi kedokteran dan tenaga medis lainnya dianggap sebagai profesi yang mulia (officium nobel) dan terhormat dimata masyarakat. Seorang dokter sebelum melakukan praktek kedokterannya atau melakukan pelayanan medis telah melalui pendidikan dan pelatihan yang cukup panjang. Sekarang ini tuntutan professional  terhadap profesi dokter  makin tinggi. Berita yang menyudutkan serta tudingan bahwa dokter  telah melakukan  kesalahan di bidang medis bermunculan. Di negara-negara maju yang lebih dulu mengenal istilah malpraktik medis ini ternyata tuntutan terhadap dokter yg melakukan ketidak layakan dalam praktek juga tidak surut. Biasanya yg menjadi sasaran terbesar adalah : dokter spesialis bedah (ortopedi, plastic dan syaraf), dokter spesialis anestesi , dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan.
Dewasa ini, tindak pidana di bidang medis sangat menjadi perhatian karena perkembangannya yang terus meningkat dengan dampak/korban yang begitu besar dan kompleks, yakni secara umum tidak hanya dapat menguras sumber daya alam, akan tetapi juga modal manusia, modal sosial bahkan modal kelembagaan yang dilakukan dalam upaya memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana medis tersebut.
Karena pada dasarnya kebijakan hukum pidana upaya untuk merumuskan kejahatan yang lebih efektif dan pada DIR I/ KAM & TRANNAS BARESKRIM POLRI Jakarta,Aspek Hukum Malpraktek Pelayanan Kesehatan (Tinjauan Kasus Kriminal), 4 Juli 2010 hakikatnya merupakan bagian dari integral dari usaha perlindungan masyarakat (social welfare). Perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia di bidang kesehatan masih terlihat sangat kurang.
Satu demi satu terdapat beberapa contoh kasus yang terjadi terhadap seorang pasien yang tidak mendapatkan pelayanan semestinya, yang terburuk dan kadang-kadang berakhir dengan kematian.Berikut contoh-contoh kasus dugaan malpraktik:
1.      Kasus pasien (Djamiun) yang meninggal dunia karena kelebihan  dosis obat yang diberikan.
2.      Kasus Nyonya  Agian Isna Auli yang mengalami kelumpuhan setelah menjalani operasi Caesar.
3.      Kasus seperti alergi obat, misalnya Steven Johnson Syndrome, yang seharusnya tidak dapat dikategorikan malpraktik , oleh media langsung divonis sebagai kasus malpraktik.
4.      Kasus alergi kulit setelah terima imunisasi.
5.       Kasus bayi kembar yang mengalami buta dan gangguan penglihatan.
6.      Seorang dokter memberi cuti sakit berulang kali  kepada seorang tahanan padahal orang tersebut  mampu menghadiri sidang pengadilan perkaranya.Dalam hal ini  dokter  terkena pelanggaran KODEKI Bab-1 pasal 7 dan KUHP  pasal 267.
7.      Seorang penderita gadar di suatu RS dan ternyata memerlukan pembedahan segera.Ternyata pembedahan tertunda-tunda, sehingga penderita meninggal Sri sumiati, 2009, Kebijakan hukum pidana terhadap korban tindak pidana di bidang medis, hal 1 DIR I/ KAM & TRANNAS BARESKRIM POLRI Jakarta, Op.Cit., hal 36.
8.      Maulana adalah seorang anak berusia 18 tahun. Dulunya adalah anak yang menggemaskan dan pernah menjadi juara bayi sehat. Namun makin hari tubuhnya makin kurus. Dan   organ tubuhnya tidak bisa berfungsi secara normal. Tragedi ini terjadi ketika Maulana mendapat imunisasi dari petugas kesehatan. Diduga kuat Maulana adalah korban mal praktek.
Di dalam setiap profesi termasuk profesi tenaga kesehatan berlaku norma etika dan norma hukum. Oleh sebab itu apabila timbul dugaan adanya kesalahan praktek sudah seharusnyalah diukur atau dilihat dari sudut pandang kedua norma tersebut. Kesalahan dari sudut pandang etika disebut ethical malpractice dan dari sudut pandang hukum disebut yuridical malpractice.
Hal ini perlu dipahami mengingat dalam profesi tenaga kesehatan berlaku norma etika dan norma hukum, sehingga apabila ada kesalahan praktek perlu dilihat domain apa yang dilanggar. Karena antara etika dan hukum ada perbedaan-perbedaan yang mendasar menyangkut substansi, otoritas, tujuan dan sanksi, maka ukuran normatif yang dipakai untuk menentukan adanya ethical malpractice atau yuridical malpractice dengan sendirinya juga berbeda.Yang jelas tidak setiap ethical malpractice merupakan yuridical malpractice akan tetapi semua bentuk yuridical malpractice pasti merupakan ethical malpractice.
Tulisan ini dimaksudkan untuk menambah wawasan tentang kelalaian dan malpraktik medic bagi semua pihak, agar ketertiban dalam profesi dapat diwujudkan. Selain itu, pengalaman-pengalaman buruk sebagai akibat negative kemajuan dan perkembangan yang terjadi di masyarakat, harus diwaspadai untuk tidak terulang di Negara kita. Semua pihak tentu tidak menghendaki peristiwa krisis malpraktik yang sangat merugikan masyarakat. Agaknya perlu direnungkan ucapan George Santayana: “Those who forget the past are condemmed to repeat it”, kemudian ucapan hakim Taylor yang berbunyi “it is often said that a good physician-patient relationship is the best prophylactic against malpractice suit”.
Hubungan dokter-pasien yang baik ini hanya dapat dicapai apabila masing-masing pihak benar-banar menyadari hak dan kewajibannya serta memahami peraturan perundang-undagan yang berlaku.
B.     Perlindungan anak
Dalam menyiapkan generasi penerus bangsa anak merupakan asset utama.Tumbuh kembang anak sejak dini adalah tanggung jawab keluarga, masyarakat dan negara. Namun dalam proses tumbuh kembang anak banyak dipengaruhi oleh berbagai factor baik biologis, psikis, sosial, ekonomi maupun kultural yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak – hak anak.
Untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi anak telah disahkan Undang - Undang (UU) Perlindungan Anak yaitu UU No. 23 Tahun 2002 yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak – hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas berakhlak mulia dan sejahtera.
Akibat kehilangan hak – haknya, banyak anak – anak menjalani hidup mereka sendiri.Oleh karena tidak memiliki arah yang tepat, maka banyak pula anak - anak mulai bersinggungan dengan hukum.Tindakan yang melawan hukum seperti pencurian, perkelahian dan narkoba sangat sering dilakukan oleh anak.Hal ini terjadi karena mereka sudah kehilangan hak-hak yang seharusnya mereka miliki.
Anak adalah pemimpin masa depan siapapun yang berbicara tentang masa yang akan datang, harus berbicara tentang anak-anak.
Menyiapkan Indonesia kedepan tidak cukup kalau hanya berbicara soal income per kapita, pertumbuhan ekonomi, nilai investasi, atau indikator makro lainnya.Sesuatu yang paling dasar adalah sejauh mana kondisi anak disiapkan oleh keluarga, masyarakat dan negara.Anak – anak yang karena ketidakmampuan, ketergantungan dan ketidakmatangan baik fisik mental maupun intelektualnya perlu mendapat perlindungan, perawatan dan bimbingan dari orang tua (dewasa).Perawatan, pengasuhan serta pendidikan anak merupakan kewajiban agama dan kemanusiaan yang harus dilaksanakan mulai dari orang tua, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat pula harkat, martabat dan hak – hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Dari sisi kehidupan anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Orang tua, keluarga dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum.
Demikian pula dalam rangka penyelenggaraaan perlindungan anak, negara dan pemerintah juga bertanggungjawab untuk menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal.Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 tahun. Dalam melakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan anak, perlu adanya peran masyarakat baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dunia usaha, media massa dan lembaga pendidikan.
1. 2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan terdahulu, beberapa masalah dapat diidentifikasikan sebagai berikut :
1.      Bagaimana hubungan hukum antara pasien dan dokter serta tanggung jawab dokter dalam upaya pelayanan medis?
2.      Bagaimanakah pengaturan tindak pidana dan pertanggung jawaban pidana di bidang medis dalam perundang-undangan Indonesia?
3.      Bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana di bidang medis?
4.      Apa yang seharusnya bentuk perlindungan yang diberikan, berdasarkan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Indonesia?
5.      Bagaimana perlakuan terhadap anak pelaku tindak pidana ?


1. 3 Tujuan Penulisan Dan Manfaat Penulisan
Makalah ini sebagai suatu karya ilmiah bermanfaat bagi perkembangan hukum diIndonesia khususnya tentang hukum yang mengatur mengenai kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana di bidang medis dan pentingnya perlindungan anak, yang diharapkan penulis dalam penulisan makalah  ini adalah:
1.      Mengetahui bagaimana hubungan hukum antara pasien dan dokter serta tanggung jawab dokter dalam upaya pelayanan medis.
2.      Mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana dan pertanggung jawaban pidana di bidang medis dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
3.      Mengetahui bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana di bidang medis.
4.      Dapat menjelaskan, bagaimana pentingnya perlindungan anak di indonesia.


Adapun yang menjadi manfaat penulisan makalah ini tidak dapat dipisahkan dari tujuan penulisan yang telah diuraikan diatas yaitu:
A.     Manfaat Teoritis
a.       Menambah wawasan dan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum pidana, khususnya yang berkaitan dengan Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Di Bidang Medis.
b.      Dapat memberikan masukan kepada masyarakat, lembaga pemerintah, aparat penegak hukum tentang Kebijakan Hukum Pidana Di Bidang Medis
B.     Manfaat Praktis
a.       Dapat dijadikan sebagai pedoman dan bahan rujukan bagi rekan mahasiswa, masyarakat, praktisi hukum dan pemerintah dalam melakukan penelitian dalam yang berkaitan dengan Kebijakan Hukum Pidana Di Bidang Medis.
b.      Dapat memberi masukan bagi pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat tentang hal-hal harus dilakukan dalam upaya menaggulangi Kendala yang dihadapi dalam penerapan Kebijakan Hukum Pidana Di Bidang Medis















BAB II
PEMBAHASAN


2.1  Pasal 73,77,78 UU No 29 Tahun 2004 tentang “Praktik Kedokteran”

Pasal 73
Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/ atau surat izin praktik.
Setiap orang dilarang menggunakan alat, netode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang diberi kewenangan oleh peraturan prundang-undangan.

Pasal 77
Setiap orang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuklain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter gigi dan/atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 78
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara-cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

2.2  Pasal 39-41 UU No 23 Tahun 2002 tentang “ Pengangkatan Anak
Pasal 39
1)      Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dandilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturanperundang-undangan yangberlaku.
2)      Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darahantara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.
3)      Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.
4)      Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
5)      Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan denganagama mayoritaspenduduk setempat.
Pasal 40
1)      Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orangtua kandungnya.
2)      Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.
Pasal 41
1)      Pemerintah dan masyarakat melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap Pelaksanaan pengangkatan anak.
2)      Ketentuan mengenai bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diaturdengan Peraturan Pemerintah.







BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan mengenai “Tanggung JawabDokter terhadap Pasien Gawat Darurat atas Tindakan Medis Dalam Bentuk Implied Consent (Studi Kasus di Rumah Sakit Panti Nugroho)” dapat disimpulkan bahwa dokter di Rumah Sakit Panti Nugroho telah memberikan tanggung jawab yang baik terhadap pasien gawat darurat atas tindakan medis berdasarkan implied consent. Hal ini terbukti dengan adanya penerapan tanggung jawab berupa tanggung jawab etik,tanggung jawab profesi, dan tanggung jawab hukum terhadap tindakan yang diduga kelalaian atau kekurang hati-hatian yang dilakukan oleh dokter ketika tindakan medis berdasarkan implied consent diberikan kepada pasien gawat darurat.
Rumah Sakit Panti Nugroho selalu melakukan audit medik yang dilakukan setiap satu bulan sekali untuk melakukan evaluasi atas pelayanan medis yang telah diberikan dokter terhadap pasien. Audit medik untuk kasus yang diduga merupakan tindakan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh dokter, terkait dengan tindakan medis berdasarkan implied consent, dalam audit medis nanti tim darikomite medis akan melakukan pengumpulan data dari rekam medis maupunpengamatan langsung mengenai prosedur apa sajakah yang sudah dilakukan olehdokter maupun tenaga medis terhadap pasiennya mulai dari pemasangan infus,pengambilan darah, sampai dengan ke tindakan-tindakan lain yang beresiko tinggi.
Audit medik bisa dilakukan pada saat itu juga, apabila terdapat kasus yang membutuhkan penyelesaian segera.Pemberian informasi yang dilakukan oleh dokter di Rumah Sakit PantiNugroho juga sudah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004 dan Pasal 7 ayat (3) danPeraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/Menkes/Per/III/2008tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran mengenai pemberian informasi tentangdiagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis yang dilakukan,alternatif tindakan lain dan resikonya, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi,dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan. Tindakan medis berdasarkanimplied consent yang beresiko tinggi atau tindakan berat seperti tindakan operasi dantindakan bedah, dokter selalu meminta persetujuan dari pasien, keluarga atau walipasien, sedangkan untuk tindakan ringan tidak perlu dimintakan persetujuan karenasecara tersirat, pasien sudah menyetujui untuk dilakukan tindakan medis tersebut.
Anak adalah titipan Tuhan yang harus kita lindungi agar tercapai masa pertumbuhan dan perkembangannya menjadi seorang manusia dewasa sebagai keberlanjutan masa depan bangsa. Anak bukan orang dewasa ukuran kecil, tetapi seorang manusia yang tumbuh dan berkembang mencapai kedewasaan sampai berumur 18 tahun termasuk anak dalam kandungan.Mereka memiliki posisi strategis karena jumlahnya 38 persen dari total penduduk Indonesia.
Kunci utama untuk menjadikan anak sebagai potensi Negara dalam rangka keberlangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa adalah bagaimana komitmen pemerintah untuk menjadikan anak sebagai prioritas utama dalam pembangunan.Upaya nyata adalah menciptakan lingkungan yang mengutamakan perlindungan bagi anak, menghidupkan nilai – nilai dan tradisi yang memajukan harkat dan martabat anak, mengeksplorasi dan memobilisasi sumber daya untuk mendukung penyelenggaraan perlindungan anak.Namun, semua itu tergantung bagaimana negeri ini menemukankepemimpinan yang peduli anak.
Dengan memahami perlindungan anak maka isu utama peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia akan lebih jelas tentang situasi dan kondisinya. Dengan demikian, solusi untuk mengatasi persoalan tersebut dapat menjadi objek forma suatu penelitian ilmu kemanusiaan, selanjutnya rekomendasi dari hasil penelitian dapat diterapkan menjadi ilmu pengetahuan berupa dalil dan teori yang tentunya akan dapat bermanfaat bagi ilmu pengetahuan seperti ilmu kemanusiaan yang pada gilirannya dapat mengembangkan khasanah ilmu kemanusiaan.
3.2  Saran
Saran yang perlu diperhatikan bagi pihak Rumah Sakit Panti Nugroho Yogyakarta adalah dengan pelayanan rumah sakit yang sudah cukup baik sekarang ini, diharapkan rumahsakit tetap meningkatkan pelayanan kesehatan yang optimal bagi pasien kedepannya. Saran yang perlu diperhatikan oleh dokter di Rumah Sakit Panti Nugroho adalah dengan adanya penerapan tanggung jawab dokter yang sudahdiberikan oleh pihak Rumah Sakit atas tindakan medis yang dilakukan dokter berdasarkan implied consent kepada pasien gawat darurat, diharapkan dokter mampu untuk memegang teguh prinsip tanggung jawabnya secara profesional dalam memberikan pelayanannya kepada pasien.
Perlindungan anak dapat dilakukan secara langsung maupun secara tidak langsung.Secara langsung, maksudnya kegiatan tersebut langsung ditujukan kepada anak yang menjadi sasaran penanganan langsung. Kegiatan seperti ini, antara lain dapat berupa cara melindungi anak dari berbagai ancaman baik dari luar maupun dari dalam dirinya, mendidik, membina, mendampingi anak dengan berbagai cara, mencegah kelaparan dan mengusahakan kesehatannya dengan berbagai cara, serta dengan cara menyediakan pengembangan diri bagi anak. Sedangkan yang dimaksud dengan perlindungan anak secara tidak langsung adalah kegiatan yang tidak langsung ditujukan kepada anak, melainkan orang lain yang terlibat atau melakukan kegiatan dalam usaha perlindungan terhadap anak tersebut






DAFTAR PUSTAKA
1.      e-journal.uajy.ac.id/3608/4/3HK10026.pd
2.      Chrisdiono M. Achadiat, 2006, Etika Dan Hukum Dalam Tantangan Zaman, Jakarta : EGC, hal 19
3.      Sri sumiati, 2009, Kebijakan hukum pidana terhadap korban tindak pidana di bidang medis, hal 1








Tidak ada komentar:

Posting Komentar