Senin, 13 Juni 2016

contoh kasus malpraktik etik dan malpraktik yuridis






NAMA                   : LILIS PRIYANTI
NIM                       : 15150012
KELAS                    : A.12.1

CONTOH KASUS MALPRAKTIK ETIK DAN MALPRAKTIK YURIDIS
PENGERTIAN
Malpraktik etik adalah tindakan dokter yang bertentangan dengan etika kedokteran, sebagaimana yang diatur dalam kode etik kedokteran Indonesia yang merupakan seperangkat standar etika, prinsip, aturan, norma yang berlaku untuk dokter.
CONTOH KASUS MALPRAKTIK ETIK
1.      Korban, Julia Fransiska Makatey (25) merupakan wanita yang sedang hamil anak keduanya. Ia masuk ke RS Dr Kandau Manado atas rujukan puskesmas. Pada waktu itu, ia didiagnosis sudah dalam tahap persalinan pembukaan dua. Namun setelah 8 jam masuk tahap persalinan, tidak ada kemajuan dan justru malah muncul tanda-tanda gawat janin, sehingga ketika itu diputuskan untuk dilakukan operasi caesar darurat. Pada saat itu terlihat tanda tanda gawat janin, terjadi mekonium atau bayi mengeluarkan feses saat persalinan sehingga diputuskan melakukan bedah sesar. Tapi yang terjadi menurut dr Nurdadi, pada waktu sayatan pertama dimulai, pasien mengeluarkan darah yang berwarna kehitaman. Dokter menyatakan, itu adalah tanda bahwa pasien kurang oksigen. Tapi setelah itu bayi berhasil dikeluarkan, namun pasca operasi kondisi pasien semakin memburuk dan sekitar 20 menit kemudian, ia dinyatakan meninggal dunia.


PENGERTIAN
Malpraktik yuridik adalah pelanggaran ataupun kelalaian dalam pelaksanaan profesi kedokteran yang melanggar ketentuan hukum positif yang berlaku.
CONTOH KASUS MALPRAKTIK YURIDIS

2.      Kasus Operasi Pembersihan Kandungan (Kuret) Ngatemi
Dalam kasus (Kuret) Ngatemi ini, Abdul Mutalib (sebagai suami) karena merasa telah dirugikan, ia menggugat secara perdata terhadap suami-istri (dokter-bidan) dari Rumah Sakit Bersalin “Kartini" di Pengadilan Negeri Belawan. Pengadilan Negeri Belawan, dengan Hakim: Panut Alflsah dalam kasus gugatan ini menjatuhkan vonis memenangkan gugatan Abdul Mutalib, sehingga suami-istri tergugat (dpkter-bidan) harus membayar ganti rugi. (Keputusan Pengadilan Negeri Belawan tertanggal 16Juli 1984). Namun demikian, rupanya kemenangan tidak selalu harus diikuti dengan kepuasan maupun keberuntungan, sebab walaupun vonis hakim mewajibkan suami-istri (tergugat) membayar sejumlah ganti rugi kepada penggugat (Abdul Mutalib) sampai kini entah karena apa Abdul Mutalib tidak pernah merasakan menerima ganti rugi uang yang dinanti-nantikan itu. Peristiwa kuret Ngatemi, istri Abdul Mutalib, penduduk dari desa Batang Kilat Sungai Mati, Kecamatan Labuhan, Belawan, Sumatera Utara, yang mengalami operasi pembersihan kandungan akibat pengguguran pada umur 2 bulan (kuret) dilakukan di Rumah Sakit Bersalin "Kartini" pada bulan Maret 1983. Kronologis Peristiwa Kuret, dilakukan oleh seorang bidan, istri seorang dokter pada rumah Sakit tersebut. Rupanya kesalahan fatal telah terjadi pada waktu dilakukan kuret tersebut, yang menurut pengakuan Ngatemi, sang bidan telah menarik bagian dalam perutnya dengan paksa, entah apa yang ditarik, tentu saja Ngatemi tidak mengetahuinya. "Tarikan" itu baru dihentikan oleh sang bidan setelah dilarang oleh suaminya (dokter). Melihat keadaan yang tidak semestinya itu, Abdul Mutalib dengan cepat bertindak untuk melarikan istrinya ke Rumah Sakit Kodam Bukit Barisan I. Di Rumah Sakit inilah akhirnya diketahui bahwa usus Ngatemi telah putus sepanjang 10 sentimeter dan kandungannya kedapatan "rusak", sehingga mengakibatkan saluran pembuangan Ngatemi terpaksa harus dipindahkan ke bagian perutnya. Dengan demikian, Ngatemi hingga sekarang apabila buang air besar melalui lubang buatan, dari perutnya.

1 komentar: