NAMA :
LILIS PRIYANTI
NIM :
15150012
KELAS :
A.12.1
CONTOH KASUS MALPRAKTIK ETIK DAN MALPRAKTIK YURIDIS
PENGERTIAN
Malpraktik etik adalah tindakan
dokter yang bertentangan dengan etika kedokteran, sebagaimana yang diatur dalam
kode etik kedokteran Indonesia yang merupakan seperangkat standar etika,
prinsip, aturan, norma yang berlaku untuk dokter.
CONTOH KASUS MALPRAKTIK ETIK
1. Korban, Julia Fransiska Makatey (25) merupakan wanita yang sedang hamil
anak keduanya. Ia masuk ke RS Dr Kandau Manado atas rujukan puskesmas. Pada
waktu itu, ia didiagnosis sudah dalam tahap persalinan pembukaan dua. Namun
setelah 8 jam masuk tahap persalinan, tidak ada kemajuan dan justru malah
muncul tanda-tanda gawat janin, sehingga ketika itu diputuskan untuk dilakukan
operasi caesar darurat. Pada saat itu terlihat tanda tanda gawat janin, terjadi
mekonium atau bayi mengeluarkan feses saat persalinan sehingga diputuskan
melakukan bedah sesar. Tapi yang terjadi menurut dr Nurdadi, pada waktu sayatan
pertama dimulai, pasien mengeluarkan darah yang berwarna kehitaman. Dokter
menyatakan, itu adalah tanda bahwa pasien kurang oksigen. Tapi setelah itu bayi
berhasil dikeluarkan, namun pasca operasi kondisi pasien semakin memburuk dan
sekitar 20 menit kemudian, ia dinyatakan meninggal dunia.
PENGERTIAN
Malpraktik
yuridik adalah pelanggaran ataupun kelalaian dalam pelaksanaan profesi
kedokteran yang melanggar ketentuan hukum positif yang berlaku.
CONTOH KASUS
MALPRAKTIK YURIDIS
2. Kasus Operasi Pembersihan Kandungan
(Kuret) Ngatemi
Dalam kasus (Kuret) Ngatemi ini, Abdul Mutalib (sebagai suami) karena
merasa telah dirugikan, ia menggugat secara perdata terhadap suami-istri
(dokter-bidan) dari Rumah Sakit Bersalin “Kartini" di Pengadilan Negeri
Belawan. Pengadilan Negeri Belawan, dengan Hakim: Panut Alflsah dalam kasus
gugatan ini menjatuhkan vonis memenangkan gugatan Abdul Mutalib, sehingga
suami-istri tergugat (dpkter-bidan) harus membayar ganti rugi. (Keputusan
Pengadilan Negeri Belawan tertanggal 16Juli 1984). Namun demikian, rupanya kemenangan
tidak selalu harus diikuti dengan kepuasan maupun keberuntungan, sebab walaupun
vonis hakim mewajibkan suami-istri (tergugat) membayar sejumlah ganti rugi
kepada penggugat (Abdul Mutalib) sampai kini entah karena apa Abdul Mutalib
tidak pernah merasakan menerima ganti rugi uang yang dinanti-nantikan itu.
Peristiwa kuret Ngatemi, istri Abdul Mutalib, penduduk dari desa Batang Kilat
Sungai Mati, Kecamatan Labuhan, Belawan, Sumatera Utara, yang mengalami operasi
pembersihan kandungan akibat pengguguran pada umur 2 bulan (kuret) dilakukan di
Rumah Sakit Bersalin "Kartini" pada bulan Maret 1983. Kronologis
Peristiwa Kuret, dilakukan oleh seorang bidan, istri seorang dokter pada rumah
Sakit tersebut. Rupanya kesalahan fatal telah terjadi pada waktu dilakukan
kuret tersebut, yang menurut pengakuan Ngatemi, sang bidan telah menarik bagian
dalam perutnya dengan paksa, entah apa yang ditarik, tentu saja Ngatemi tidak
mengetahuinya. "Tarikan" itu baru dihentikan oleh sang bidan setelah
dilarang oleh suaminya (dokter). Melihat keadaan yang tidak semestinya itu,
Abdul Mutalib dengan cepat bertindak untuk melarikan istrinya ke Rumah Sakit
Kodam Bukit Barisan I. Di Rumah Sakit inilah akhirnya diketahui bahwa usus
Ngatemi telah putus sepanjang 10 sentimeter dan kandungannya kedapatan
"rusak", sehingga mengakibatkan saluran pembuangan Ngatemi terpaksa
harus dipindahkan ke bagian perutnya. Dengan demikian, Ngatemi hingga sekarang
apabila buang air besar melalui lubang buatan, dari perutnya.
Terima kasih.. sangat membantu. :)
BalasHapus